Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur
Rabu, 12 Maret 2025 – 00:55 WIB

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Foto: Antara/HO/Kementerian Pertahanan
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung. (ant/jos/jpnn)
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga.
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News