Tambah Lagi, TNI Bisa Menjabat di 16 Kementerian dan Lembaga

Senin, 17 Maret 2025 – 01:15 WIB
Tambah Lagi, TNI Bisa Menjabat di 16 Kementerian dan Lembaga - JPNN.com Jakarta
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jakarta.jpnn.com - Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI bertambah dari 15 menjadi 16.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panja RUU TNI menyepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bisa dijabat prajurit aktif.

"Dalam peraturan presiden dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

Politikus PDIP itu menjelaskan pada awalnya hanya ada sepuluh kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun, ada penambahan lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang.

TB Hasanuddin menjelaskan ada penambahan satu lembaga lain yang sudah ditetapkan Panja RUU TNI, yakni BNPP.

"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga. Di luar itu harus mundur," tutur TB Hasanuddin.

Berikut ini 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI bertambah dari 15 menjadi 16.
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News