Tambah Lagi, TNI Bisa Menjabat di 16 Kementerian dan Lembaga
Senin, 17 Maret 2025 – 01:15 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Pertahanan Nasional.
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI bertambah dari 15 menjadi 16.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News