Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur
Rabu, 12 Maret 2025 – 00:55 WIB

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Foto: Antara/HO/Kementerian Pertahanan
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News