Puluhan Warga Pembuang Sampah Sembarangan Langsung Ditindak Sudin LH Jaksel, Lihat
jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan langsung mendapat penindakan dari petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Pengawasan dan penindakan (wasdak) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan ini merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dengan pengawasan dan penindakan, pihaknya berharap warga merasakan efek jera dan tidak mengulangi kembali membuang sampah sembarangan.
Menurut Amin, warga yang sudah ditangkap tangan ketika membuang sampah, nantinya bisa mengedukasi atau menginformasikan kepada keluarga dan warga lainnya.
Dalam pelaksanaan OTT, pihaknya menyiagakan petugas di tiga titik, yakni Jalan Raya Lenteng Agung Barat (Kecamatan Jagakarsa), Jalan Raya Rawa Bambu (Kecamatan Pasar Minggu) dan Jalan Warung Jati Timur (Kecamatan Pancoran).
"Kegiatan ini telah diatur dalam Perda 3 Tahun 2013 pasal 130 ayat 1 tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan," tuturnya.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan (Jaksel) Kamil Salim merinci, dari 24 orang yang dikenakan sanksi, delapan orang di antaranya di Jagakarsa, Pasar Minggu (14) dan Pancoran dua orang.
"Waktu operasi juga berbeda-beda, di Pancoran mulai dari pukul 03.00 pagi. Sedangkan Jagakarsa dan Pasar Minggu sejak pukul 21.00 hingga 03.00 pagi," ujar Salim.
Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan langsung mendapat penindakan dari petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News