Puluhan Warga Pembuang Sampah Sembarangan Langsung Ditindak Sudin LH Jaksel, Lihat
Senin, 12 Desember 2022 – 22:15 WIB
Tidak hanya itu, dalam OTT pihaknya mengenakan denda kepada para pelanggar dengan total yang dikumpulkan dari sanksi denda sebesar Rp2.025.000 dan akan disetorkan ke Kas Daerah.
"Para pelanggar akan dikonfirmasi oleh petugas ketika dana denda yang mereka bayarkan sudah ditransfer ke Kas Daerah melalui aplikasi WhatsApp," katanya.(antara/jpnn)
Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan langsung mendapat penindakan dari petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News