Rumah Langgar IMB di Jaksel Terus Dibangun, Fakta Bakal Lapor Pj Gubernur
jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Rumah yang pernah terkena sanksi karena langgar aturan IMB di Jl Dempo 1, No 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali bermasalah.
Dengan sembunyi-sembunyi, pekerjaan mendirikan lantai ke lima bangunan tersebut kembali dilakukan. Padahal di IMB, bangunan itu hanya diizinkan berdiri dua lantai.
Pada 29 September lalu, bangunan ini telah dibongkar oleh Satpol PP Jaksel, yang dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono.
Baca Juga:
Namun proses eksekusi berlangsung setengah hati. Satpol PP hanya memotong besi pondasi di lantai empat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (28/10), pembangunan memang tetap dilanjutkan. Tampak depan terlihat adanya pembangunan atap rumah yang terkesan mau menutupi 4 lantai yang sudah terbangun.
Keberlangsungan pembangunan ini sempat dikeluhkan masyarakat dan dilaporkan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik Pemprov DKI.
Pelapor di Jaki menduga ada kolusi antara pemilik bangunan dan aparat karena eksekusi yang dilakukan Satpol PP Jaksel setengah hati.
Adapun laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan dan sudah diminta untuk dihentikan karena menyalahi aturan.
Rumah yang pernah terkena sanksi karena langgar aturan IMB di Jl Dempo 1, No 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali bermasalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News