Rumah Langgar IMB di Jaksel Terus Dibangun, Fakta Bakal Lapor Pj Gubernur
"Setelah melakukan survei ke lokasi yang dimaksud, maka pekerjaan yang dilakukan harus dihentikan dan pemilik bangunan mengajukan permohonan pengajuan izin baru sesuai Pergub No 31/2022," dikutip dalam laporan di aplikasi Jaki, kemarin.
Kasus ini sendiri telah masuk proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan anggota Subnit II Tindak Pidana Korupsi Polres Jaksel sempat memanggil Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono untuk dimintai keterangan.
“Saya memang dipanggil. Tapi saya lagi ada acara, jadi pak Wakil Camat yang dateng,“ ujarnya saat dihubungi Kamis (15/9).
Kendati demikian ia tetap menjelaskan apa yang telah disampaikan pihaknya ke penyelidik Polres Jaksel. Menurutnya polisi menanyakan apakah ada penerimaan uang dari pemilik bangunan.
Adapun pemilik bangunan Arviyan Arifin telah dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai tindakannya mencurangi IMB. Namun, mantan direktur BUMN Bukit Asam itu tidak menjawab hubungan komunikasi.
Terpisah, Forum Aktivis Tanah Air (FAKTA) menilai pembongkaran tersebut tidak berdampak besar terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.
"Pembongkaran ini seakan-akan dibongkar sebatas diberikan tanda doang, bahwa itu sudah dibongkar bisa saja itu adalah untuk kembali dilakukan pembangunan ke lantai 4-nya itu yang kami pantau," ujar Ketua FAKTA, Roni, Jumat (28/10).
Lebih lanjut, menurutnya hasil pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu sangat memungkinkan bagi kontraktor bangunan untuk bisa memperbaiki dan melanjutkan, sehingga pembangunan bisa kembali dilakukan..
Rumah yang pernah terkena sanksi karena langgar aturan IMB di Jl Dempo 1, No 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali bermasalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News