Soal Viral Kasus KDRT Libatkan Pimpinan Perusahaan, Kombes Ade Bilang Begini
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi terhambat lantaran kejadian sejak setahun lalu ini tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," tuturnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.(antara/jpnn)
Kasus dugaan KDRT yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS yang tengah ramai di media sosial ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News