Ternyata, Sebegini Dana Bantuan Boeing yang Ditilap 4 Petinggi ACT, Tega

Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:56 WIB
Ternyata, Sebegini Dana Bantuan Boeing yang Ditilap 4 Petinggi ACT, Tega - JPNN.com Jakarta
Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air bukan Rp 34 miliar, melainkan Rp 68 miliar. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Empat petinggi ACT menyelewengkan dana yang diberikan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia