Ternyata, Sebegini Dana Bantuan Boeing yang Ditilap 4 Petinggi ACT, Tega
Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:56 WIB

Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air bukan Rp 34 miliar, melainkan Rp 68 miliar. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Empat petinggi ACT menyelewengkan dana yang diberikan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News