Detik-Detik Mengerikan MRIA Menusuk Leher ABTL Tiga Kali, lalu Membuangnya ke Sungai
"Selanjutnya tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," tutur Zulpan.
Tersangka membawa mayat ABTL dengan sepeda motor korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Mayat korban kemudian dibawa ke Kali Pesanggrahan.
Setibanya di sana, tersangka memasukkan batu ke dalam karung itu dan mengikat ujungnya dengan tali. Setelah itu, tersangka membuang korban ke kali.
Tersangka ditangkap polisi di sebuah penginapan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6). Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Kombes Zulpan menjelaskan kronologi pertikaian antara pelaku MRIA dan korban ABTL
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News