Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Terbongkar, 25 Tersangka Tertangkap
Hanya saja, dia tidak membeberkan identitas kedua orang itu.
"Bahwa terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi," ujar Krisno.
Krisno mengatakan kedua orang tersebut berperan sebagai kurir dan pemakai.
Adapun kurir mengaku telah mengantar beberapa kali narkoba kepada jaringan tujuan.
Jumlah yang diantar pun mencapai ribuan butir ekstasi.
"Jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini," tutur Krisno Siregar.
Atas perbuatan mereka, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri berhasil menangkap 25 tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News