Sopir Cabul Ini Tertangkap Juga, Hukuman Berat Menanti
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pelaksana Tugas (Plt) Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan menyatakan pihaknya meringkus sopir taksi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kebayoran Lama.
"Iya benar. Rabu (10/8) kami amankan pelaku," katanya di Jakarta, Jumat (12/8).
Yandri mengatakan sopir taksi berinisial AS itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/8).
Tersangka terancam dikenai pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa (28/6) siang.
Baca Juga:
"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Dalam gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis pria tersebut berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.
Polisi berhasil menangkap sopir taksi yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kebayoran Lama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News