Irjen Fadil Tegaskan 4 Bocil yang Lakukan Kekerasan Seksual Tak Ditahan, tetapi
Polisi memeriksa keterangan para pelaku dan mengungkap motif, yaitu korban menolak cinta salah seorang dari mereka.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.
Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa ditahan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenai pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.
Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.
"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.
Pihaknya pada Rabu (14/9) telah mengagendakan hal itu tetapi, kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban.
"Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik," kata Wibowo. (antara/jpnn)
Irjen Fadil Imran mengungkapkan empat pelaku kekerasan seksual yang berstatus anak di bawah umur tidak ditahan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News