Irjen Fadil Tegaskan 4 Bocil yang Lakukan Kekerasan Seksual Tak Ditahan, tetapi
jakarta.jpnn.com, CILINCING - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan empat pelaku kekerasan seksual yang berstatus anak di bawah umur tidak ditahan.
Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual terhadap perempuan ini terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada 1 September sekitar pukul 17.30 WIB.
Mereka dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung," ujar Fadil.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9) dan keempat pelaku langsung ditangkap.
Saat didata petugas, diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.
Sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa ditahan. Jadi, para pelaku saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Jakut Kombes Wibowo mengungkapkan proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 1 September sekitar pukul 17.30 WIB ini masih berjalan.
Irjen Fadil Imran mengungkapkan empat pelaku kekerasan seksual yang berstatus anak di bawah umur tidak ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News