Kuasa Hukum Rizky Billar Bilang Lesti Kejora Bukan Dibanting, melainkan...

Kamis, 06 Oktober 2022 – 17:28 WIB
Kuasa Hukum Rizky Billar Bilang Lesti Kejora Bukan Dibanting, melainkan...   - JPNN.com Jakarta
Kuasa hukum Rizky Billar membantah adanya KDRT dalam rumah tangga kliennya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kuasa hukum menyangkal kliennya, Rizky Billar, membanting Lesti Kejora dalam kasus KDRT

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia