Kuasa Hukum Rizky Billar Bilang Lesti Kejora Bukan Dibanting, melainkan...
Kamis, 06 Oktober 2022 – 17:28 WIB
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kuasa hukum menyangkal kliennya, Rizky Billar, membanting Lesti Kejora dalam kasus KDRT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News