Minta Kamaruddin Tak Berspekulasi soal Luka Brigadir J, Lemkapi: Cukup Ahli yang Jelaskan

"Kami melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan izin dilakukan autopsi ulang," katanya.
Edi meminta Polri saat ini berfokus pada pembuktian hukum secara ilmiah (scientific crime investigation) agar semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam menangani kasus penembakan ini, kata dia, Polri harus bisa mempertanggungjawabkan konsekuensi secara hukum dan secara keilmuan agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.
"Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Brigadir J diduga tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kasus ini menimbulkan polemik di publik sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Polri juga telah menonaktif tiga pejabatnya terkait dengan peristiwa itu yakni Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi. (antara/jpnn)
Lemkapi meminta Kamaruddin Simanjuntak jangan berspekulasi soal kondisi luka jasad brigadir J
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News