Kronologis Anggota TNI AL Bunuh Bos Rental Mobil, Tembak Jarak 1 Meter
![Kronologis Anggota TNI AL Bunuh Bos Rental Mobil, Tembak Jarak 1 Meter - JPNN.com Jakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/11/tiga-anggota-tni-al-ditetapkan-sebagai-terdakwa-kasus-penemb-jhty.jpg)
jakarta.jpnn.com - Tiga anggota TNI AL ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1).
Mereka ialah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengatakan penembakan bermula ketika Rafsin mengirim pesan kepada Akbar pada 26 Desember 2024.
Pesan itu berisi permintaan dari Rafsin agar Akbar mencarikan mobil tanpa surat yang lengkap.
“Terdakwa tiga (Rafsin, red) mengirim pesan kepada terdakwa dua (Akbar, red) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK, tanpa BPKB," kata Gori, Senin (10/2).
Menurut Gori, Rafsin pada saat itu hanya punya uang Rp 50 jutaan. Akbar lantas meminta bantuan kepada Bambang untuk mencari mobil sesuai keinginan Rafsin.
Bambang pun menghubungi tetangganya, Hendri, yang berada di Lampung Utara. Dia meminta Hendri mencarikan mobil Honda Brio.
Hendri ternyata mempunyai kenalan, yakni Isra dan Ajat Supriatna. Ajat lantas menyewa mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas.
Tiga anggota TNI AL ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News