Roy Suryo Ditahan soal Dugaan Penistaan Agama, Kombes Zulpan Khawatirkan Hal Ini
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan politikus Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka pada hari ini (5/8).
Tercatat, Roy Suryo juga telah diperiksa pada 22 dan 28 Juli 2022 sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi pernyataan mengenai penahanan Roy Suryo.
"Mulai malam ini, Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai ditahan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun Saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita. "Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.
Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News