Roy Suryo Ditahan soal Dugaan Penistaan Agama, Kombes Zulpan Khawatirkan Hal Ini
Jumat, 05 Agustus 2022 – 22:51 WIB
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News