Ibu Putri Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Kondisi Rumah Pribadi di Duren Tiga
Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8) dijadwalkan pemeriksaan, Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, tanpa kehadiran Putri Candrawathi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. (antara/jpnn)
Rumah pribadi Ferdy Sambo terlihat sepi seusai penetapan tersangka Putri Candrawathi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News